Undang-Undang (UU) No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
telah mengamanatkan bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota harus menetapkan
rencana tata ruangnya, termasuk Kabupaten Sleman. Sebelum UU tersebut keluar,
sebenarnya Kabupaten Sleman sudah pernah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah
(RTRW) Kabupaten Sleman yaitu pada tahun 1992, dan ditetapkan sebagai peraturan
daerah pada tahun 1994 dan berlaku sampai dengan 2004. Setelah itu, dilakukan
Peninjauan Kembali pada tahun 1997/98 namun belum dapat diproses formalitasnya,
penyusunan kembali dilakukan mulai tahun 2003 s.d. 2005 dan revisi tahun 2006
berkaitan dengan adanya gempa bumi tektonik. Setelah perjalanannya yang panjang
akibat adanya aturan perundangan yang baru dan kejadian erupsi Gunungapi Merapi
tahun 2010, maka RTRW Kabupaten Sleman akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan
Daerah pada tanggal 10 Agustus 2012 dengan nomor 12.
Dalam sistem perencanaan tata ruang
berlaku hirarki atau penerjemahan rencana tata ruang mulai dari Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota,
dan Rencana Rinci/Detail Tata Ruang (RDTR).
RTRW Kabupaten Sleman ini merupakan rencana tata ruang yang bersifat
umum dari wilayah kabupaten, yang merupakan penjabaran dari RTRW (Provinsi)
Daerah Istimewa Yogyakarta berupa rencana operasional pembangunan wilayah
kabupaten sesuai dengan peran dan fungsi wilayah yang telah ditetapkan dalam
RTRW Provinsi yang akan menjadi landasan pelaksanaan pembangunan di wilayah
kabupaten.
Dalam pasal 14 UU No. 26 Tahun 2007
mengamanatkan bahwa dalam konteks rencana umum tata ruang wilayah dalam hal ini
RTRW Kabupaten belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan
pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dan/atau, rencana
umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam
rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan, maka Kabupaten tersebut
harus segera menyusun Rencana Rinci Tata Ruang. Jika dilihat dari perencanaan
pola ruangnya, RTRW Kab. Sleman ini masih bersifat umum, karena perencanaan
dasar pola ruangnya masih berstandar skala 1 : 50.000. Dengan kata lain, RTRW
Kab. Sleman ini belum dapat dijadikan dasar acuan untuk pemanfaatan dan
pengendalian tata ruang, dan berdasarkan amanat UU penataan ruang tersebut,
Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman harus segera menetapkan peraturan daerah
tentang rencana rinci tata ruang setidaknya 36 (tiga puluh enam) bulan setelah
RTRW ditetapkan.
Sistem perdesaan di
Kabupaten Sleman secara alami sudah terbentuk. Hal ini sesuai dengan teori
perkembangan kawasan, dimana arah perkembangan kota akan selalu dipengaruhi
oleh aksessibilitas, tersedianya fasilitas publik, dan tersedianya lahan
permukiman. Berdasarkan penelitian terakhir, menunjukkan bahwa arah
perkembangan kota di Kabupaten Sleman mengarah ke Timur Laut, yaitu ke arah
Kecamatan Kalasan, dan Ngemplak.