Monday 18 May 2015

SISTEM PERDESAAN SEBAGAI LAHAN IRIGASI DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SLEMAN

Undang-Undang (UU)  No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota harus menetapkan rencana tata ruangnya, termasuk Kabupaten Sleman. Sebelum UU tersebut keluar, sebenarnya Kabupaten Sleman sudah pernah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman yaitu pada tahun 1992, dan ditetapkan sebagai peraturan daerah pada tahun 1994 dan berlaku sampai dengan 2004. Setelah itu, dilakukan Peninjauan Kembali pada tahun 1997/98 namun belum dapat diproses formalitasnya, penyusunan kembali dilakukan mulai tahun 2003 s.d. 2005 dan revisi tahun 2006 berkaitan dengan adanya gempa bumi tektonik. Setelah perjalanannya yang panjang akibat adanya aturan perundangan yang baru dan kejadian erupsi Gunungapi Merapi tahun 2010, maka RTRW Kabupaten Sleman akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada tanggal 10 Agustus 2012 dengan nomor 12.
Dalam sistem perencanaan tata ruang berlaku hirarki atau penerjemahan rencana tata ruang mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional  (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Rinci/Detail Tata Ruang (RDTR).  RTRW Kabupaten Sleman ini merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang merupakan penjabaran dari RTRW (Provinsi) Daerah Istimewa Yogyakarta berupa rencana operasional pembangunan wilayah kabupaten sesuai dengan peran dan fungsi wilayah yang telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi yang akan menjadi landasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kabupaten.
Dalam pasal 14 UU No. 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa dalam konteks rencana umum tata ruang wilayah dalam hal ini RTRW Kabupaten belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dan/atau, rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan, maka Kabupaten tersebut harus segera menyusun Rencana Rinci Tata Ruang. Jika dilihat dari perencanaan pola ruangnya, RTRW Kab. Sleman ini masih bersifat umum, karena perencanaan dasar pola ruangnya masih berstandar skala 1 : 50.000. Dengan kata lain, RTRW Kab. Sleman ini belum dapat dijadikan dasar acuan untuk pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, dan berdasarkan amanat UU penataan ruang tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman harus segera menetapkan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang setidaknya 36 (tiga puluh enam) bulan setelah RTRW ditetapkan. 
Sistem perdesaan di Kabupaten Sleman secara alami sudah terbentuk. Hal ini sesuai dengan teori perkembangan kawasan, dimana arah perkembangan kota akan selalu dipengaruhi oleh aksessibilitas, tersedianya fasilitas publik, dan tersedianya lahan permukiman. Berdasarkan penelitian terakhir, menunjukkan bahwa arah perkembangan kota di Kabupaten Sleman mengarah ke Timur Laut, yaitu ke arah Kecamatan Kalasan, dan Ngemplak.