Kabupaten Sleman
yang terletak berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta menjadi kawasan
limpahan arah perkembangan suatu kota. Hal tersebut terbukti dengan tumbuh
suburnya perumahan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di kabupaten ini.
Pertumbuhan tersebut akan memberikan dampak positif maupun dampak negative.
Dampak positifnya salah satunya adalah akan memberikan kontribusi besar pada
aspek pertumbuhan ekonomi, misalnya meningkatnya pajak, tumbuh suburnya
kegiatan ekonomi baru, dll. Adapun dampak negatifnya adalah tingginya alih
fungsi lahan yaitu dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.
Pemerintah
kabupaten Sleman selaku regulator berupaya untuk memperlambat laju perubahan
penggunaan lahan tersebut, yaitu dengan mengeluarkan peraturan yang mengatur
tentang izin perubahan pemanfaatan tanah. Saat ini yang masih dijadikan acuan
izin tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2001 tentang Izin
Perubahan Pemanfaatan Tanah. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa setidaknya
ada lima (5) aspek yang menjadi pertimbangan perubahan pemanfaatan tanah,
yaitu:
- Aspek Sosial
- Aspek
Ekonomi
- Aspek
Politis
- Aspek
Budaya
- Aspek Tata
Ruang.
Kelima aspek tersebut menjadi pertimbangan dalam
memutuskan sebuah permohonan disetujui atau tidak.