Monday 6 July 2015

ASPEK TEKNIS DALAM PENINJAUAN LAPANGAN

Kabupaten Sleman yang terletak berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta menjadi kawasan limpahan arah perkembangan suatu kota. Hal tersebut terbukti dengan tumbuh suburnya perumahan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di kabupaten ini. Pertumbuhan tersebut akan memberikan dampak positif maupun dampak negative. Dampak positifnya salah satunya adalah akan memberikan kontribusi besar pada aspek pertumbuhan ekonomi, misalnya meningkatnya pajak, tumbuh suburnya kegiatan ekonomi baru, dll. Adapun dampak negatifnya adalah tingginya alih fungsi lahan yaitu dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.
Pemerintah kabupaten Sleman selaku regulator berupaya untuk memperlambat laju perubahan penggunaan lahan tersebut, yaitu dengan mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang izin perubahan pemanfaatan tanah. Saat ini yang masih dijadikan acuan izin tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2001 tentang Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa setidaknya ada lima (5) aspek yang menjadi pertimbangan perubahan pemanfaatan tanah, yaitu:
  1. Aspek Sosial
  2. Aspek Ekonomi
  3. Aspek Politis
  4. Aspek Budaya
  5. Aspek Tata Ruang.

Kelima aspek tersebut menjadi pertimbangan dalam memutuskan sebuah permohonan disetujui atau tidak.