Tuesday 30 June 2015

PEROLEHAN ANGKA KREDIT DARI UNDANGAN TINJAU LAPANGAN

Hai Sahabat apa kabar?

Mari berbagi pengalaman dengan saya yang bekerja di Kabupaten Sleman. 
Kegiatan dalam seminggu sebagai JFP lebih banyak diisi dengan rapat dan peninjauan lokasi untuk permohonan IPT atau IPPT. 

Kegiatan ini berdasarkan undangan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kabupaten Sleman dengan nomor 503.2/0011 tertanggal 14 Januari 2015. Kegiatan lapangan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (DPUP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Sumberdaya Alam, Energi, dan Mineral (DSDAEM), Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD), Kepala Bidang Perizinan Pertanahan BPMPPT, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kasie. Informasi dan Pemetaan KPPD, Kepala Subbidang Pengawasan KPPD, Kecamatan, dan Desa.

Kesimpulan dari peninjauan lokasi yang pertama adalah:
1. Kegiatan dengan fungsi gudang buah sesuai dengan peruntukan ruang permukiman diperbolehkan pengembangan perdagangan dan jasa di kawasan permukiman perkotaan, hal tersebut termaktub dalam  Perda No. 12 Tahun 2012 tentang RTRW pasal 87 poin b. Namun, disisi lain ada keluhan dari pihak desa dan kecamatan bahwa alat angkut yang digunakan sering menyebabkan kemacetan, sehingga apabila akan diizinkan pemohon harus membuat pernyataan untuk menggunakan alat angkut yang sesuai dengan kelas jalan. 
2. Kegiatan dengan fungsi restoran tidak sesuai dengan peruntukan ruang pertanian tanaman pangan, dimana peruntukan tersebut tidak sesuai untuk perdagangan dan jasa seperti yang termaktub dalam pasal 36 ayat 2 Perda No. 12 Tahun 2012 tentang RTRW, bappeda keberatan.
3. Kegiatan dengan fungsi perumahan tidak sesuai dengan peruntukan ruang hortikultura, peruntukan hortikultura ini merupakan turunan dari kawasan peruntukan pertanian pasal 36 Perda No. 12 Tahun 2012 tentang RTRW, bappeda keberatan.

Ini dulu yah .... postingan hari ini

Monday 29 June 2015

ANGKA KREDIT JFP ternyata dapat disiasati

Pertama saya juga masih sangat awam tentang angka kredit bagi fungsional perencana. Beberapa kali saya mengikuti ceramah dan pencerahan tentang cara perolehan angka kredit. Setelah dicermati ternyata ada strategi yang seharusnya dilakukan oleh PNS yang ingin pindah ke Jabatan Fungsional Perencana.

Pengalaman saya mengikuti ceramah dari Bappenas, ada beberapa kesimpulan:
1. Jangan terlalu terburu-buru untuk alih jenjang ke Fungsional Perencana, mantapkan hati dan luruskan niat sebelum memutuskan untuk beralih jenjang.
2. Seandainya anda ingin beralih, lihat dulu kepangkatan anda, kalau seandainya anda di III/a gemuk (tahun ke 3 atau 4) sebaiknya nunggu dulu sampai ke III/b, begitu seterusnya, sekali lagi jangan buru-buru.
3. Apabila anda memiliki ijazah S2, jangan buru-buru di naikkan untuk dicantumkan gelarnya, tahan dulu, nanti kalau sudah jadi fungsional, baru anda nilaikan.
4. Niatkan pindah jalur ini untuk menjadi PNS yang lebih bermanfaat bagi sesama, namun kadang-kadang hal ini juga menurunkan pendapatan sebagai PNS yang sebelumnya struktural.
5. Tetap semangat, walaupun kadang angka kredit kita tidak dinilai oleh tim penilai.

apalagi yah....... masih mikir.......

Friday 26 June 2015

KONDISI EKSISTING PARIWISATA DI KABUPATEN SLEMAN

Adanya pertumbuhan sektor pariwisata yang diindikasikan dengan peningkatan jumlah orang yang berwisata tentu saja akan berpengaruh pada peningkatan jumlah pembangunan sarana kepariwisataan di daerah-daerah tujuan wisata termasuk pembangunan hotel untuk menampung kedatangan wisatawan. Berdasarkan data terakhir, kunjungan wisatawan baik lokal maupun mancanegara di Kabupaten Sleman selalu mengalami peningkatan. Selama 3 (tiga) tahun terakhir dari tahun 2011 s/d 2013 peningkatan jumlah wisatawan mencapai 5,71%. Data perkembangan kunjungan wisatawan di Kabupaten Sleman selengkapnya disajikan pada tabel 3. berikut:

 Tabel 3.
Data Kunjungan Wisatawan Kabupaten Sleman
Tahun 2011 s/d 2013
KETERANGAN
TAHUN
2011
2012
2013
Wisnus
Wisman
Wisnus
Wisman
Wisnus
Wisman
REALISASI
3.015.387
262.341
3.076.676
341.578
3.310.781
302.796
JUMLAH REALISASI
3.277.728
3.418.254
3.613.577
PENINGKATAN TOTAL
1,57%
4,29%
5,71%








Sumber : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, 2013.

Kondisi Eksisting Pariwisata Kabupaten Sleman sebagian dapat digambarkan dengan kontribusi sektor pariwisata terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB). Berdasarkan harga berlaku sumbangan sektor pariwisata terhadap total PDRB adalam 23,56 % atau sekitar Rp. 1,76 Miliar. Pada tahun 2013 sektor pariwisata ini juga memberikan konttribusi terhadap pajak daerah yaitu sebesar Rp. 28,57 Miliar untuk pajak hotel, dan Rp. 15,21 Miliar untuk pajak restoran (Anonim b, 2013).
Di Kabupaten Sleman saat ini sudah terdapat hotel berbintang sebanyak 10 hotel dan hotel melati sebanyak 118 hotel. Dua dari hotel berbintang merupakan hotel dengan taraf internasional (Anonim a, 2012). Sedangkan jumlah calon hotel yang sedang mengajukan perijinan di Kabupaten Sleman pada tahun 2013 sebanyak 42 calon hotel dan tahun 2014 sebanyak 10 calon hotel. Peningkatan tersebut juga terlihat dari permohonan izin pemanfaatan tanah untuk hotel dan condotel yang masuk di Kantor Pelayanan Perizinan (KPP) Kabupaten Sleman. Sedangkan jumlah hotel secara keseluruhan di DIY untuk hotel berbintang sebanyak 54 hotel dan hotel melati sebanyak 1.100 hotel (Anonim c, 2012).
Ada beberapa permohonan perizinan hotel yang masuk di KPP Kabupaten Sleman, menggabungkan antara hotel, condotel dan apartemen. Contohnya permohonan di Jalan Palagan Tentara Pelajar minimal sudah ada dua permohonan apartemen dan hotel dengan jumlah lantai sekitar 17 buah, dan jumlah gedung sekitar 9 tower. Melihat kasus-kasus tersebut, perlu adanya penggabungan kebijakan tentang perhotelan dan apartemen, sehingga diharapkan kebijakan yang akan dibuat dapat diterapkan secara teknis di lapangan. 

DAYA DUKUNG PEMBANGUNAN PARIWISATA DI KABUPATEN SLEMAN

Sebenarnya analisa tentang daya dukung dan daya tampung tertama untuk lahan, diperlukan kajian yang komprehensif antar disiplin ilmu, karena kajian daya dukung dan daya tampung lahan terkait erat dengan kemampuan lahan untuk mampu tidaknya menampung kegiatan tersebut.
Dalam makalah ini, akan difokuskan pada daya dukung hotel. Daya dukung hotel ini mencoba melihat perbandingan antara kebutuhan hotel dengan jumlah tamu yang berkunjung di hotel tersebut. Dari data tahun 2013 terlihat bahwa jumlah hotel di Kabupaten Sleman mencapai 387 buah dengan jumlah kamar 5.663 buah, dengan tempat tidur 8.181 buah, untuk lebih jelasnya dapat dilihat pada Table 1. dibawah ini.

Table 1.
Banyaknya Hotel/Penginapan, Kamar dan Tempat Tidur
di Kabupaten Sleman, Tahun 2008 – 2013.

Tahun
Hotel/Penginapan
Kamar
Tempat Tidur
2008
392
5209
8013
2009
395
5300
8123
2010
420
5847
8581
2011
397
6138
9288
2012
395
6320
9221
2013
387
5663
8181
Sumber : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, 2013.

Data yang tersedia tersebut menunjukkan trend yang menurun dari jumlah hotel atau pun penginapan, jumlah hotel tertinggi dicapai pada tahun 2010 dengan jumlah 420 buah. Kalau ditarik berdasarkan analisis kejadian luar biasa bencana, ada keterkaitan baik langsung maupun tidak langsung kejadian letusan besar Gunungapi Merapi 2010 menjadi salah satu sebab penurunan jumlah hotel, dengan asumsi bahwa penurunan jumlah hotel ini terkait dengan jumlah penurunan wisatawan. Tren menurun juga terjadi pada tahun 2013, total jumlah kamar hanya mencapai 5.663 buah.
Berdasarkan kajian dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata juga menunjukkan data kebutuhan kamar di Kabupaten Sleman, untuk lebih jelasnya lihat Tabel 2. berikut:

Table 2.
Hasil Analisis Kebutuhan Kamar
di Kabupaten Sleman Tahun 2008 - 2013.

Tahun
Kebutuhan Kamar
Kamar yang tersedia
Kamar yang tersisa
2008
-
5.209
-
2009
3.584
5.300
1.716
2010
3.220
5.847
2.627
2011
2.485
6.138
3.653
2012
3.444
6.320
2.876
2013
4.403
5.663
1.743
Sumber : Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, 2013.
Berdasarkan data tersebut, menunjukkan bahwa adanya tren peningkatan jumlah tamu yang menginap di Hotel. Ada sedikit penurunan jumlah tamu menginap yaitu ketika tahun 2011, hal ini terkait dengan bencana besar yang menimpa Kabupaten Sleman yaitu letusan Gunungapi Merapi tahun 2010. Bencana ini juga menyebabkan setidaknya ada 23 hotel dan penginapan yang tutup atau tidak beroperasi. Jika dilihat dari keseluruhan data-data tersebut, masih ada sisa jumlah kamar yang tidak dihuni, jadi ada sisa jumlah kamar yang tersisa tiap tahunnya.

Ada sedikit pemikiran, ketika investor akan menanamkan modal atau berinvestasi di bidang kepariwisataan di Kabupaten Sleman. Penanaman modal tersebut hendaknya memperhatikan konsep kelokalan, dimana menjual ketradisionalan sebagai aset utama dalam kepariwisataan. Konsep ini dapat diwujudkan dalam bentuk desa wisata. Ada beberapa hal yang perlu dicermati pemerintah ataupun pengelola wisata dan para calon investor yang akan mengembangkan konsep desa wisata, yaitu:
1.      Aspek Perencanaan dan Pembangunan
2.      Aspek Investasi
3.      Aspek Sosial Kultural
4.      Aspek Sumber Daya Manusia dan Manajemen Usaha

5.      Aspek Pembangunan Jejaring Kemitraan

Thursday 25 June 2015

KEPARIWISATAAN KABUPATEN SLEMAN

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Sleman menyebutkan bahwa pembangunan yang ada di kabupaten harus berdasar pada empat (4) pilar strategi pembangunan, yaitu:
a.       Pro-pertumbuhan ekonomi,
b.      Pro-penciptaan lapangan kerja,
c.       Pro-pengentasan kemiskinan,
d.      Pro-lingkungan hidup.
Hal tersebut juga berlaku untuk pembangunan kepariwisataan. Secara lebih jelas dalam pembahasan RPJP Kabupaten Sleman  sudah tercantum  arahan pembangunan pariwisata di Kabupaten Sleman, yaitu:
a.       Mengembangkan pariwisata dengan pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat multidisipliner dan partisipatoris untuk peningkatan daya tarik obyek wisata,
b.      Meningkatkan ragam dan kualitas produk pariwisata serta promosi dan pemasaran, baik di dalam maupun di luar negeri dengan memanfaatkan kerjasama kepariwisataan regional yang optimal,
c.       Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di bidang kepariwisataan untuk mendukung Program Sapta Pesona,
d.      Mewujudkan pariwisata berwawasan agama, dan lingkungan dengan berdasar pada kearifan budaya lokal agar mampu berdaya saing global untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun arah kebijakan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sleman tahun 2015 – 2025, yaitu:
a.       Sleman sebagai destinasi wisata berdaya saing global,
b.      Sleman sebagai destinasi wisata berbasis potensi lokal, antara lain alam, budaya, dan berbasis komunitas,
c.       Wisata di Kabupaten Sleman harus meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Disamping pembangunan pariwisata yang bersifat fisik hotel atau condotel, sebenarnya ada alternatif kebijakan kepariwisataan yang lebih pro-lingkungan dan pro-masyarakat. Kebijakan tersebut misalnya merumuskan tentang “Desa Wisata” dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-          Tidak bertentangan dengan adat istiadat, budaya, serta agama yang dianut masyarakat,
-          Memperhatikan unsur kelokalan atau lebih mendasarkan pada kearifan lokal masyakarat sekitar,
-          Pembangunan fisik yang dilakukan bukan mengarah kekota-kotaan, misalnya bentuk fisik penginapan yang bersifat minimalis, atau yang sejenisnya.
-          Masyarakat menjadi pelaku, pemilik, dan pemain dalam kegiatan wisata tersebut,
-          Menganut prinsip-prinsip pembangunan pariwisata yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan pembangunan kepariwisataan dapat digambarkan dari beberapa aspek, salah satu yang paling berpengaruh adalah aspek perizinan. Dalam aspek perizinan, ada mekanisme yang harus dilalui oleh pihak investor, dalam hal ini adalah investor perhotelan.  Untuk membangun hotel, seorang investor harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan yaitu Peraturan Bupati (perbup) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemberian Izin. Dalam Perbup tersebut ditentukan bahwa suatu investasi hotel di Kabupaten Sleman harus memenuhi mekanisme perijinan sebagai berikut:
-     Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT), khusus untuk hotel adalah Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sleman No 53/Kep.KDH/A/2003 Tentang Juklak Perda Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT),
-     Dokumen Perolehan Tanah,
-     Dokumen Lingkungan,diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
-     Site Plan/Rencana Tata Bangunan (RTB), diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan Dan Lingkungan,
-     Izin Prinsip Penanaman Modal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung,
-     HO, diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda 14 tahun 2013 tentang Perubahan atas perda 8 th 2012, Perbup Nomor 39 tahun 2012 tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi daerah dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Perbup Nomor 5 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perbup Nomor 39 tahun 2012, serta Perbup Nomor 39 tahun 2013 tentang tarif retribusi izin gangguan,
-     Ijin Teknis (TDUP, SIUP, TDP), diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sebelum tahun 2012 yaitu sebelum berlakunya Perbup 17/2012, mekanisme perijinannya adalah sebagai berikut:
-     Izin Pemanfaatan Tanah (IPT),
-     HO,
-     Surat Izin Usaha (SIU) Kepariwisataan.
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, sebenarnya Kabupaten Sleman sudah mulai membenahi tentang perizinan baik yang berupa hotel maupun yang lainnya. Pembenahan tersebut tidak lepas dari keinginan pemerintah daerah untuk mengatur iklim investasi di wilayah kabupaten, dan tentunya berprisip pada konsep berubah kearah yang lebih baik. Namun perubahan tersebut perlu dikaji kembali untuk menilai regulasi yang sudah dikeluaran tentang perizinan ini apakah sudah mampu mengendalikan pembangunan hotel ataukah masih perlu pembenahan.