Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP) Kabupaten Sleman menyebutkan bahwa pembangunan yang ada di
kabupaten harus berdasar pada empat (4) pilar strategi pembangunan, yaitu:
a. Pro-pertumbuhan
ekonomi,
b. Pro-penciptaan
lapangan kerja,
c. Pro-pengentasan
kemiskinan,
d. Pro-lingkungan
hidup.
Hal
tersebut juga berlaku untuk pembangunan kepariwisataan. Secara lebih jelas
dalam pembahasan RPJP Kabupaten Sleman
sudah tercantum arahan
pembangunan pariwisata di Kabupaten Sleman, yaitu:
a. Mengembangkan
pariwisata dengan pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat
multidisipliner dan partisipatoris untuk peningkatan daya tarik obyek wisata,
b. Meningkatkan
ragam dan kualitas produk pariwisata serta promosi dan pemasaran, baik di dalam
maupun di luar negeri dengan memanfaatkan kerjasama kepariwisataan regional
yang optimal,
c. Meningkatkan
kualitas sumberdaya manusia di bidang kepariwisataan untuk mendukung Program
Sapta Pesona,
d. Mewujudkan
pariwisata berwawasan agama, dan lingkungan dengan berdasar pada kearifan
budaya lokal agar mampu berdaya saing global untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
Adapun
arah kebijakan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sleman tahun 2015 – 2025,
yaitu:
a. Sleman
sebagai destinasi wisata berdaya saing global,
b. Sleman
sebagai destinasi wisata berbasis potensi lokal, antara lain alam, budaya, dan
berbasis komunitas,
c. Wisata
di Kabupaten Sleman harus meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan
dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan, dan
memperhatikan kelestarian lingkungan.
Disamping
pembangunan pariwisata yang bersifat fisik hotel atau condotel, sebenarnya ada
alternatif kebijakan kepariwisataan yang lebih pro-lingkungan dan
pro-masyarakat. Kebijakan tersebut misalnya merumuskan tentang “Desa Wisata”
dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-
Tidak bertentangan dengan adat istiadat,
budaya, serta agama yang dianut masyarakat,
-
Memperhatikan unsur kelokalan atau lebih
mendasarkan pada kearifan lokal masyakarat sekitar,
-
Pembangunan fisik yang dilakukan bukan
mengarah kekota-kotaan, misalnya bentuk fisik penginapan yang bersifat
minimalis, atau yang sejenisnya.
-
Masyarakat menjadi pelaku, pemilik, dan
pemain dalam kegiatan wisata tersebut,
-
Menganut prinsip-prinsip pembangunan
pariwisata yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan
pembangunan kepariwisataan dapat digambarkan dari beberapa aspek, salah satu
yang paling berpengaruh adalah aspek perizinan. Dalam aspek
perizinan, ada
mekanisme yang harus dilalui oleh pihak investor, dalam hal ini adalah investor
perhotelan. Untuk membangun hotel,
seorang investor harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan yaitu Peraturan
Bupati (perbup) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemberian Izin. Dalam Perbup tersebut ditentukan bahwa suatu investasi hotel di Kabupaten Sleman harus
memenuhi mekanisme perijinan sebagai berikut:
- Izin
Perubahan Pemanfaatan Tanah
(IPPT), khusus untuk hotel adalah Izin Pemanfaatan
Tanah (IPT) diatur
dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan
Bupati Sleman No 53/Kep.KDH/A/2003 Tentang Juklak Perda Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Izin
Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT),
- Dokumen
Perolehan Tanah,
- Dokumen
Lingkungan,diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012
tentang Izin Lingkungan,
- Site Plan/Rencana
Tata Bangunan (RTB), diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2005
tentang Persyaratan Tata Bangunan Dan Lingkungan,
- Izin
Prinsip Penanaman Modal dan Izin Mendirikan
Bangunan (IMB), diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2011 tentang
Bangunan Gedung,
- HO,
diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin
Gangguan, Perda
Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda
14 tahun 2013 tentang Perubahan atas perda 8 th
2012, Perbup Nomor 39 tahun 2012
tentang tata cara pemberian pengurangan,
keringanan, pembebasan retribusi daerah dan pengurangan atau penghapusan sanksi
administrasi, Perbup Nomor 5 Tahun
2012 tentang perubahan atas Perbup Nomor
39 tahun 2012, serta Perbup
Nomor 39 tahun 2013
tentang tarif retribusi izin gangguan,
- Ijin
Teknis (TDUP, SIUP, TDP), diatur dalam Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sebelum tahun 2012
yaitu sebelum berlakunya
Perbup 17/2012,
mekanisme perijinannya adalah sebagai berikut:
- Izin
Pemanfaatan Tanah (IPT),
-
HO,
-
Surat Izin Usaha
(SIU) Kepariwisataan.
Dengan adanya
perubahan aturan tersebut, sebenarnya Kabupaten Sleman sudah mulai membenahi
tentang perizinan baik yang berupa hotel maupun yang lainnya. Pembenahan tersebut
tidak lepas dari keinginan pemerintah daerah untuk mengatur iklim investasi di
wilayah kabupaten, dan tentunya berprisip pada konsep berubah kearah yang lebih
baik. Namun perubahan tersebut perlu dikaji kembali untuk menilai regulasi yang
sudah dikeluaran tentang perizinan ini apakah sudah mampu mengendalikan
pembangunan hotel ataukah masih perlu pembenahan.
No comments:
Post a Comment