Thursday 25 June 2015

KEPARIWISATAAN KABUPATEN SLEMAN

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Sleman menyebutkan bahwa pembangunan yang ada di kabupaten harus berdasar pada empat (4) pilar strategi pembangunan, yaitu:
a.       Pro-pertumbuhan ekonomi,
b.      Pro-penciptaan lapangan kerja,
c.       Pro-pengentasan kemiskinan,
d.      Pro-lingkungan hidup.
Hal tersebut juga berlaku untuk pembangunan kepariwisataan. Secara lebih jelas dalam pembahasan RPJP Kabupaten Sleman  sudah tercantum  arahan pembangunan pariwisata di Kabupaten Sleman, yaitu:
a.       Mengembangkan pariwisata dengan pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat multidisipliner dan partisipatoris untuk peningkatan daya tarik obyek wisata,
b.      Meningkatkan ragam dan kualitas produk pariwisata serta promosi dan pemasaran, baik di dalam maupun di luar negeri dengan memanfaatkan kerjasama kepariwisataan regional yang optimal,
c.       Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di bidang kepariwisataan untuk mendukung Program Sapta Pesona,
d.      Mewujudkan pariwisata berwawasan agama, dan lingkungan dengan berdasar pada kearifan budaya lokal agar mampu berdaya saing global untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun arah kebijakan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sleman tahun 2015 – 2025, yaitu:
a.       Sleman sebagai destinasi wisata berdaya saing global,
b.      Sleman sebagai destinasi wisata berbasis potensi lokal, antara lain alam, budaya, dan berbasis komunitas,
c.       Wisata di Kabupaten Sleman harus meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Disamping pembangunan pariwisata yang bersifat fisik hotel atau condotel, sebenarnya ada alternatif kebijakan kepariwisataan yang lebih pro-lingkungan dan pro-masyarakat. Kebijakan tersebut misalnya merumuskan tentang “Desa Wisata” dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-          Tidak bertentangan dengan adat istiadat, budaya, serta agama yang dianut masyarakat,
-          Memperhatikan unsur kelokalan atau lebih mendasarkan pada kearifan lokal masyakarat sekitar,
-          Pembangunan fisik yang dilakukan bukan mengarah kekota-kotaan, misalnya bentuk fisik penginapan yang bersifat minimalis, atau yang sejenisnya.
-          Masyarakat menjadi pelaku, pemilik, dan pemain dalam kegiatan wisata tersebut,
-          Menganut prinsip-prinsip pembangunan pariwisata yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan pembangunan kepariwisataan dapat digambarkan dari beberapa aspek, salah satu yang paling berpengaruh adalah aspek perizinan. Dalam aspek perizinan, ada mekanisme yang harus dilalui oleh pihak investor, dalam hal ini adalah investor perhotelan.  Untuk membangun hotel, seorang investor harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan yaitu Peraturan Bupati (perbup) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemberian Izin. Dalam Perbup tersebut ditentukan bahwa suatu investasi hotel di Kabupaten Sleman harus memenuhi mekanisme perijinan sebagai berikut:
-     Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT), khusus untuk hotel adalah Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sleman No 53/Kep.KDH/A/2003 Tentang Juklak Perda Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT),
-     Dokumen Perolehan Tanah,
-     Dokumen Lingkungan,diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
-     Site Plan/Rencana Tata Bangunan (RTB), diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan Dan Lingkungan,
-     Izin Prinsip Penanaman Modal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung,
-     HO, diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda 14 tahun 2013 tentang Perubahan atas perda 8 th 2012, Perbup Nomor 39 tahun 2012 tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi daerah dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Perbup Nomor 5 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perbup Nomor 39 tahun 2012, serta Perbup Nomor 39 tahun 2013 tentang tarif retribusi izin gangguan,
-     Ijin Teknis (TDUP, SIUP, TDP), diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sebelum tahun 2012 yaitu sebelum berlakunya Perbup 17/2012, mekanisme perijinannya adalah sebagai berikut:
-     Izin Pemanfaatan Tanah (IPT),
-     HO,
-     Surat Izin Usaha (SIU) Kepariwisataan.
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, sebenarnya Kabupaten Sleman sudah mulai membenahi tentang perizinan baik yang berupa hotel maupun yang lainnya. Pembenahan tersebut tidak lepas dari keinginan pemerintah daerah untuk mengatur iklim investasi di wilayah kabupaten, dan tentunya berprisip pada konsep berubah kearah yang lebih baik. Namun perubahan tersebut perlu dikaji kembali untuk menilai regulasi yang sudah dikeluaran tentang perizinan ini apakah sudah mampu mengendalikan pembangunan hotel ataukah masih perlu pembenahan.

No comments:

Post a Comment