Friday, 7 August 2015

PRINSIP-PRINSIP PERENCANAAN Oleh. Nurhadi Susanto

Prinsip-prinsip perencanaan yaitu:

1. Bertujuan meningkatkan kualitas institusi;
2. Efisien dalam penganggaran;
3. Optimal dalam penggunaan sumber daya;
4. Evaluasi program dan pemantauan kinerja yang berkualitas;
5. Pelaporan dan akuntabilitas yang baik (referensi Akdon, 2011:79).

Kunci dari perencanaan adalah perencanaan yang komprehensif dan seharusnya secara general harus mengetahui yang direncanakan.
Indikator perencaraan harus SMART :Specific, Measurable, Achievement, Reliable, Dan Timeable.

PRINSIP DAN PROSES PERENCANAAN Oleh: Nurhadi Susanto, SH., M.Hum (Cand.Dr)

Perencanaan meliputi:
- Proses
- Sistem
-Konsensus
-Hasil Akhir

Perencanaan merupakan suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan mempertimbangkan sumber daya yang tersedia (UU SPPN).
Sebagai contoh:
Sebuah anggaran pengentasan gizi buruk di sebuah daerah pada tahun 2012 senilai Rp. 900 jt  yang akan dientaskan cuman 32 bayi. anggaran sebesar itu hanya digunakan untuk rapat, Sosialisasi, Perjalanan Dinas, dan Studi Banding. Betapa tidak logic sebuah anggaran tersebut. 

Wednesday, 5 August 2015

Review Perencanaan Pembangunan Oleh Ir. Sutrisno MES

Paradigma baru pembangunan  adalah
- growth is necessary but is not sufficient: growth with change.
- Tiga masalah utama yaitu harus diperhatikan disamping pertumbuhan ekonomi yaitu POVERTY, UNEMPLOYMENT DAN INEQUALITIES.

Pembangunan berdasarkan definisi oleh UNDP adalah
- esensinya untuk menjalani kehidupan dengan panjang dan sehat,
- harus memiliki pengetahuan untuk memiliki akses ke sumber daya yang dibutuhkan untuk standar hidup yang layak,
- dapat berpartisipasi dalam kehidupan masyarakat.

Jadi:
PEMBANGUNAN ADALAH PEMBERDAYAAN.

JADI:

Pembangunan adalah
- Suatu proses
- perubahan
- dari keadaan yang ada
- menjadi suatu keadaan yang lebih sesuai dengan tujuan.



KEBIJKAN PROGRAM DAN SIKLUS PERENCANAAN Oleh Ir. Sutrisno MES

Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat untuk memperoleh tujuan yang ditetapkan,

Di dalam Undang-undang tentang sistem perencanaan pembangunan nasional ada RPJP, RPJM, DAN RENSTRA Kementrian dan Lembaga.

Mana yang menjadi Independent Variable ketika terjadi konflik antara RPJP dengan RTRW, maka RTRW yang menjadi pedoman karena di undang-undang ada hukum pidana.

Kebijakan adalah arah atau tindakan yang diambil oleh Pemerintah Pusat atau Daerah untuk mencapai tujuan.

Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah atau lembaga untuk mencapai sasaran dan tujuan serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyrakat yang dikoordinasikan oleh instansi pemerintah. 

Monday, 6 July 2015

ASPEK TEKNIS DALAM PENINJAUAN LAPANGAN

Kabupaten Sleman yang terletak berbatasan langsung dengan Kota Yogyakarta menjadi kawasan limpahan arah perkembangan suatu kota. Hal tersebut terbukti dengan tumbuh suburnya perumahan dan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi di kabupaten ini. Pertumbuhan tersebut akan memberikan dampak positif maupun dampak negative. Dampak positifnya salah satunya adalah akan memberikan kontribusi besar pada aspek pertumbuhan ekonomi, misalnya meningkatnya pajak, tumbuh suburnya kegiatan ekonomi baru, dll. Adapun dampak negatifnya adalah tingginya alih fungsi lahan yaitu dari lahan pertanian menjadi lahan non pertanian.
Pemerintah kabupaten Sleman selaku regulator berupaya untuk memperlambat laju perubahan penggunaan lahan tersebut, yaitu dengan mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang izin perubahan pemanfaatan tanah. Saat ini yang masih dijadikan acuan izin tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) No. 19 Tahun 2001 tentang Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah. Dalam perda tersebut disebutkan bahwa setidaknya ada lima (5) aspek yang menjadi pertimbangan perubahan pemanfaatan tanah, yaitu:
  1. Aspek Sosial
  2. Aspek Ekonomi
  3. Aspek Politis
  4. Aspek Budaya
  5. Aspek Tata Ruang.

Kelima aspek tersebut menjadi pertimbangan dalam memutuskan sebuah permohonan disetujui atau tidak. 

Tuesday, 30 June 2015

PEROLEHAN ANGKA KREDIT DARI UNDANGAN TINJAU LAPANGAN

Hai Sahabat apa kabar?

Mari berbagi pengalaman dengan saya yang bekerja di Kabupaten Sleman. 
Kegiatan dalam seminggu sebagai JFP lebih banyak diisi dengan rapat dan peninjauan lokasi untuk permohonan IPT atau IPPT. 

Kegiatan ini berdasarkan undangan dari Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kabupaten Sleman dengan nomor 503.2/0011 tertanggal 14 Januari 2015. Kegiatan lapangan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi yaitu dari Dinas Pekerjaan Umum dan Permukiman (DPUP), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Sumberdaya Alam, Energi, dan Mineral (DSDAEM), Kantor Pengendalian Pertanahan Daerah (KPPD), Kepala Bidang Perizinan Pertanahan BPMPPT, Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Holtikultura Dinas Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, Kasie. Informasi dan Pemetaan KPPD, Kepala Subbidang Pengawasan KPPD, Kecamatan, dan Desa.

Kesimpulan dari peninjauan lokasi yang pertama adalah:
1. Kegiatan dengan fungsi gudang buah sesuai dengan peruntukan ruang permukiman diperbolehkan pengembangan perdagangan dan jasa di kawasan permukiman perkotaan, hal tersebut termaktub dalam  Perda No. 12 Tahun 2012 tentang RTRW pasal 87 poin b. Namun, disisi lain ada keluhan dari pihak desa dan kecamatan bahwa alat angkut yang digunakan sering menyebabkan kemacetan, sehingga apabila akan diizinkan pemohon harus membuat pernyataan untuk menggunakan alat angkut yang sesuai dengan kelas jalan. 
2. Kegiatan dengan fungsi restoran tidak sesuai dengan peruntukan ruang pertanian tanaman pangan, dimana peruntukan tersebut tidak sesuai untuk perdagangan dan jasa seperti yang termaktub dalam pasal 36 ayat 2 Perda No. 12 Tahun 2012 tentang RTRW, bappeda keberatan.
3. Kegiatan dengan fungsi perumahan tidak sesuai dengan peruntukan ruang hortikultura, peruntukan hortikultura ini merupakan turunan dari kawasan peruntukan pertanian pasal 36 Perda No. 12 Tahun 2012 tentang RTRW, bappeda keberatan.

Ini dulu yah .... postingan hari ini

Monday, 29 June 2015

ANGKA KREDIT JFP ternyata dapat disiasati

Pertama saya juga masih sangat awam tentang angka kredit bagi fungsional perencana. Beberapa kali saya mengikuti ceramah dan pencerahan tentang cara perolehan angka kredit. Setelah dicermati ternyata ada strategi yang seharusnya dilakukan oleh PNS yang ingin pindah ke Jabatan Fungsional Perencana.

Pengalaman saya mengikuti ceramah dari Bappenas, ada beberapa kesimpulan:
1. Jangan terlalu terburu-buru untuk alih jenjang ke Fungsional Perencana, mantapkan hati dan luruskan niat sebelum memutuskan untuk beralih jenjang.
2. Seandainya anda ingin beralih, lihat dulu kepangkatan anda, kalau seandainya anda di III/a gemuk (tahun ke 3 atau 4) sebaiknya nunggu dulu sampai ke III/b, begitu seterusnya, sekali lagi jangan buru-buru.
3. Apabila anda memiliki ijazah S2, jangan buru-buru di naikkan untuk dicantumkan gelarnya, tahan dulu, nanti kalau sudah jadi fungsional, baru anda nilaikan.
4. Niatkan pindah jalur ini untuk menjadi PNS yang lebih bermanfaat bagi sesama, namun kadang-kadang hal ini juga menurunkan pendapatan sebagai PNS yang sebelumnya struktural.
5. Tetap semangat, walaupun kadang angka kredit kita tidak dinilai oleh tim penilai.

apalagi yah....... masih mikir.......