Thursday, 25 June 2015

KEPARIWISATAAN KABUPATEN SLEMAN

Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Kabupaten Sleman menyebutkan bahwa pembangunan yang ada di kabupaten harus berdasar pada empat (4) pilar strategi pembangunan, yaitu:
a.       Pro-pertumbuhan ekonomi,
b.      Pro-penciptaan lapangan kerja,
c.       Pro-pengentasan kemiskinan,
d.      Pro-lingkungan hidup.
Hal tersebut juga berlaku untuk pembangunan kepariwisataan. Secara lebih jelas dalam pembahasan RPJP Kabupaten Sleman  sudah tercantum  arahan pembangunan pariwisata di Kabupaten Sleman, yaitu:
a.       Mengembangkan pariwisata dengan pendekatan sistem yang utuh dan terpadu bersifat multidisipliner dan partisipatoris untuk peningkatan daya tarik obyek wisata,
b.      Meningkatkan ragam dan kualitas produk pariwisata serta promosi dan pemasaran, baik di dalam maupun di luar negeri dengan memanfaatkan kerjasama kepariwisataan regional yang optimal,
c.       Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia di bidang kepariwisataan untuk mendukung Program Sapta Pesona,
d.      Mewujudkan pariwisata berwawasan agama, dan lingkungan dengan berdasar pada kearifan budaya lokal agar mampu berdaya saing global untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Adapun arah kebijakan pembangunan kepariwisataan Kabupaten Sleman tahun 2015 – 2025, yaitu:
a.       Sleman sebagai destinasi wisata berdaya saing global,
b.      Sleman sebagai destinasi wisata berbasis potensi lokal, antara lain alam, budaya, dan berbasis komunitas,
c.       Wisata di Kabupaten Sleman harus meningkatkan kesejahteraan rakyat yang berkelanjutan dengan melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan kepariwisataan, dan memperhatikan kelestarian lingkungan.
Disamping pembangunan pariwisata yang bersifat fisik hotel atau condotel, sebenarnya ada alternatif kebijakan kepariwisataan yang lebih pro-lingkungan dan pro-masyarakat. Kebijakan tersebut misalnya merumuskan tentang “Desa Wisata” dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
-          Tidak bertentangan dengan adat istiadat, budaya, serta agama yang dianut masyarakat,
-          Memperhatikan unsur kelokalan atau lebih mendasarkan pada kearifan lokal masyakarat sekitar,
-          Pembangunan fisik yang dilakukan bukan mengarah kekota-kotaan, misalnya bentuk fisik penginapan yang bersifat minimalis, atau yang sejenisnya.
-          Masyarakat menjadi pelaku, pemilik, dan pemain dalam kegiatan wisata tersebut,
-          Menganut prinsip-prinsip pembangunan pariwisata yang berwawasan lingkungan.
Kebijakan pembangunan kepariwisataan dapat digambarkan dari beberapa aspek, salah satu yang paling berpengaruh adalah aspek perizinan. Dalam aspek perizinan, ada mekanisme yang harus dilalui oleh pihak investor, dalam hal ini adalah investor perhotelan.  Untuk membangun hotel, seorang investor harus mengikuti aturan yang sudah diterapkan yaitu Peraturan Bupati (perbup) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Tahapan Pemberian Izin. Dalam Perbup tersebut ditentukan bahwa suatu investasi hotel di Kabupaten Sleman harus memenuhi mekanisme perijinan sebagai berikut:
-     Izin Perubahan Pemanfaatan Tanah (IPPT), khusus untuk hotel adalah Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Bupati Sleman No 53/Kep.KDH/A/2003 Tentang Juklak Perda Nomor 19 Tahun 2001 Tentang Izin Peruntukan Penggunaan Tanah (IPPT),
-     Dokumen Perolehan Tanah,
-     Dokumen Lingkungan,diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan,
-     Site Plan/Rencana Tata Bangunan (RTB), diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2005 tentang Persyaratan Tata Bangunan Dan Lingkungan,
-     Izin Prinsip Penanaman Modal dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), diatur dalam Perda nomor 5 tahun 2011 tentang Bangunan Gedung,
-     HO, diatur dalam Perda Nomor 12 Tahun 2001 tentang Izin Gangguan, Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Retribusi Izin Gangguan, Perda 14 tahun 2013 tentang Perubahan atas perda 8 th 2012, Perbup Nomor 39 tahun 2012 tentang tata cara pemberian pengurangan, keringanan, pembebasan retribusi daerah dan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi, Perbup Nomor 5 Tahun 2012 tentang perubahan atas Perbup Nomor 39 tahun 2012, serta Perbup Nomor 39 tahun 2013 tentang tarif retribusi izin gangguan,
-     Ijin Teknis (TDUP, SIUP, TDP), diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2012 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata.
Sebelum tahun 2012 yaitu sebelum berlakunya Perbup 17/2012, mekanisme perijinannya adalah sebagai berikut:
-     Izin Pemanfaatan Tanah (IPT),
-     HO,
-     Surat Izin Usaha (SIU) Kepariwisataan.
Dengan adanya perubahan aturan tersebut, sebenarnya Kabupaten Sleman sudah mulai membenahi tentang perizinan baik yang berupa hotel maupun yang lainnya. Pembenahan tersebut tidak lepas dari keinginan pemerintah daerah untuk mengatur iklim investasi di wilayah kabupaten, dan tentunya berprisip pada konsep berubah kearah yang lebih baik. Namun perubahan tersebut perlu dikaji kembali untuk menilai regulasi yang sudah dikeluaran tentang perizinan ini apakah sudah mampu mengendalikan pembangunan hotel ataukah masih perlu pembenahan.

Monday, 18 May 2015

SISTEM PERDESAAN SEBAGAI LAHAN IRIGASI DALAM RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN SLEMAN

Undang-Undang (UU)  No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang telah mengamanatkan bahwa setiap provinsi dan kabupaten/kota harus menetapkan rencana tata ruangnya, termasuk Kabupaten Sleman. Sebelum UU tersebut keluar, sebenarnya Kabupaten Sleman sudah pernah menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Sleman yaitu pada tahun 1992, dan ditetapkan sebagai peraturan daerah pada tahun 1994 dan berlaku sampai dengan 2004. Setelah itu, dilakukan Peninjauan Kembali pada tahun 1997/98 namun belum dapat diproses formalitasnya, penyusunan kembali dilakukan mulai tahun 2003 s.d. 2005 dan revisi tahun 2006 berkaitan dengan adanya gempa bumi tektonik. Setelah perjalanannya yang panjang akibat adanya aturan perundangan yang baru dan kejadian erupsi Gunungapi Merapi tahun 2010, maka RTRW Kabupaten Sleman akhirnya ditetapkan sebagai Peraturan Daerah pada tanggal 10 Agustus 2012 dengan nomor 12.
Dalam sistem perencanaan tata ruang berlaku hirarki atau penerjemahan rencana tata ruang mulai dari Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional  (RTRWN), Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP), Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, dan Rencana Rinci/Detail Tata Ruang (RDTR).  RTRW Kabupaten Sleman ini merupakan rencana tata ruang yang bersifat umum dari wilayah kabupaten, yang merupakan penjabaran dari RTRW (Provinsi) Daerah Istimewa Yogyakarta berupa rencana operasional pembangunan wilayah kabupaten sesuai dengan peran dan fungsi wilayah yang telah ditetapkan dalam RTRW Provinsi yang akan menjadi landasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kabupaten.
Dalam pasal 14 UU No. 26 Tahun 2007 mengamanatkan bahwa dalam konteks rencana umum tata ruang wilayah dalam hal ini RTRW Kabupaten belum dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemanfaatan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang dan/atau, rencana umum tata ruang mencakup wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum tata ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan, maka Kabupaten tersebut harus segera menyusun Rencana Rinci Tata Ruang. Jika dilihat dari perencanaan pola ruangnya, RTRW Kab. Sleman ini masih bersifat umum, karena perencanaan dasar pola ruangnya masih berstandar skala 1 : 50.000. Dengan kata lain, RTRW Kab. Sleman ini belum dapat dijadikan dasar acuan untuk pemanfaatan dan pengendalian tata ruang, dan berdasarkan amanat UU penataan ruang tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman harus segera menetapkan peraturan daerah tentang rencana rinci tata ruang setidaknya 36 (tiga puluh enam) bulan setelah RTRW ditetapkan. 
Sistem perdesaan di Kabupaten Sleman secara alami sudah terbentuk. Hal ini sesuai dengan teori perkembangan kawasan, dimana arah perkembangan kota akan selalu dipengaruhi oleh aksessibilitas, tersedianya fasilitas publik, dan tersedianya lahan permukiman. Berdasarkan penelitian terakhir, menunjukkan bahwa arah perkembangan kota di Kabupaten Sleman mengarah ke Timur Laut, yaitu ke arah Kecamatan Kalasan, dan Ngemplak.

Wednesday, 8 October 2014

RANGKUMAN MATERI ............boleh ditambahi ya....?

  • Keluhan yang berasal dari masyarakat perlu dikelola dengan hati-hati dan dijawab sesuai tupoksi sebuah lembaga, untuk menghindari biaya yang tidak disangka, misalnya adanya tuntutan secara hukum atau yang lain. 
  • Inflasi adaalah suatu proses meningkatnya harga-harga secara umum dan terus-menerus (continue) berkaitan dengan mekanisme pasar yang dapat disebabkan oleh berbagai faktor, antara lain, konsumsi masyarakat yang meningkat, berlebihnya likuiditas di pasar yang memicu konsumsi atau bahkan spekulasi, sampai termasuk juga akibat adanya ketidaklancaran distribusi barang.http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi
  • Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif tergantung parah atau tidaknya inflasi. Apabila inflasi itu ringan, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, dalam masa inflasi yang parah, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali, keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian dirasakan lesu.  http://id.wikipedia.org/wiki/Inflasi
  • Kebijakan fiskal merujuk pada kebijakan yang dibuat pemerintah untuk mengarahkan ekonomi suatu negara melalui pengeluaran dan pendapatan (berupa pajak) pemerintah.
  • Kerjasama regional merupakan bentuk kerjasama antar negara yang merupakan suatu yang normal dalam proses perkembangan suatu masyarakat, sebagai mekanisme untuk mempertahankan diri dari kekuatan lain, dan merupakana ancaman bagi pelaku usaha pada level domestic.
  • Exchange rate atau nilai tukar adalah harga mata uang satu negara dalam satuan mata uang lainnya yang biasa disebut dengan reference currency (Shapiro, Alan, 45). Exchange rate dapat diperdagangkan dengan dua cara, yaitu: dengan nilai sekarang (spot rate); transaksi yang dilakukan segera, atau dengan nilai masa depan (forward rate); transaksi dilakukan pada waktu tertentu di masa depan. Nilai suatu mata uang ditentukan oleh demand dan supply mata uang terkait.
  • 6 faktor yang bisa mempengaruhi pergerakan nilai tukar mata uang antara 2 negara, 1. Perbedaan tingkat inflasi antara 2 negara, 2. Perbedaan tingkat suku bunga antara 2 negara, 3. Neraca perdagangan, 4. Hutang publik (Public debt), 5. Ratio harga ekspor dan harga impor, 6. Kestabilan politik dan ekonomi.
  • Analisis Biaya Manfaat ini tidak hanya untuk kegiatan yang bersifat ekonomi, namun juga dapat digunakan untuk analisis dampak terhadap lingkungan sekitar.Tiga kemungkinan cara pengukuran manfaat & biaya: 1.Pengukuran secara kuantitatif dengan satuan mata uang (rupiah) 2.Pengukuran secara kuantitatif tanpa menggunakan satuan mata uang (non rupiah)3.Pengukuran secara kualitatif.
  • Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PerMen PU) No.15/ PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan ketentuan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.  http://www.penataanruang.com/fungsi-dan-manfaat2.html 
  • Rencana pola ruang wilayah provinsi merupakan rencana distribusi peruntukan ruang dalam wilayah provinsi yang meliputi rencana peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan rencana peruntukan ruang untuk fungsi budi daya. http://www.penataanruang.com/rencana-pola-ruang2.html
  • Rencana pola ruang wilayah provinsi berfungsi: 
    • sebagai alokasi ruang untuk kawasan budi daya bagi berbagai kegiatan sosial ekonomi dan kawasan lindung bagi pelestarian lingkungan dalam wilayah provinsi;  
    • mengatur keseimbangan dan keserasian peruntukan ruang; 
  • sebagai dasar penyusunan indikasi program utama jangka menengah lima tahunan untuk dua puluh tahun; dan 
  • sebagai dasar dalam pemberian izin pemanfaatan ruang skala besar pada wilayah provinsi. www.penataanruang.com/rencana-pola-ruang2.html
  •  
  •  



Wednesday, 1 October 2014

BIAYA (Dalam Analisis Manfaat Biaya Sosial Oleh Agus Sugiyono)

BIAYA


Biaya sosial dapat diperkirakan dengan menggunakan prinsip oportunity cost, untuk membedakan dengan biaya untuk pembelian barang bagi individu. Oportunity cost dalam penggunaan sumber daya alam merupakan nilai tertinggi bagi masyarakat dari berbagai alternatif penggunaan sumber daya tersebut. Sehingga pendekatan oportunity cost merupakan pendekatan yang terbaik untuk menentukan nilai dari biaya yang tidak berwujud.

Kelemahan dari analisis ini adalah membutuhkan perhitungan manfaat secara kuantitatif, sedangkan banyak proyek pemerintah yang tidak dapat diukur secara kuantitatif. Hal ini dapat menyebabkan untuk proyek yang kurang menguntungkan bagi masyarakat akan dipilih sedangkan yang lebih bermanfaat tidak dipilih karena proyek yang kedua tidak dapat diukur manfaatnya secara kuantitatif. Kelemahan lain adalah tidak mempunyai fleksibilitas, sehingga dikatakan bahwa apabila analisis manfaat dan biaya dilaksanakan terlalu jauh, maka pemerintah tidak lagi dilaksanakan oleh wakil-wakil rakyat yang membawa aspirasi rakyat, akan tetapi pemerintah dilaksanakan oleh robot-robot.

Analisis manfaat dan biaya dalam kenyataannya lebih sudah dari pada teori yang sudah dibahas, karena baik manfaat maupun biaya bisa berubah sepanjang waktu. Hal ini dapat terjadi pada proyek investasi yang nilai ekonomisnya berlangsung lama dan kebanyakan mempunyai aspek resiko. Disamping itu meskipun biaya modal hanya terjadi pada permulaan investasi tetapi biaya operasi yang jumlahnya cukup besar kemungkinan harus dikeluarkan dalam tahun-tahun mendatang. Implikasi ini adalah perlunya ketelitian dalam menentukan faktor diskonto dan memperkirakan resiko yang tidak dikehendaki yang mungkin terjadi.

ANALISIS MANFAAT DAN BIAYA SOSIAL (Rangkuman dari makalah Agus Sugiyono_Program Pasca Sarjana: Magister Sains dan Doktor))

Pengertian:
Analisis Manfaat dan Biaya Sosial ini menilai segi manfaat biaya secara menyeluruh, terutama terkait dengan effect terhadap masyarakat sebagai komunitas. Analisis manfaat biaya ini biasanya juga terintegrasi dengan kajian-kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Saat ini Analisis Manfaat dan Biaya ini merupakan alat utama dalam membuat evaluasi program atau proyek untuk kepentingan publik. 

KLASIFIKASI:
Dalam membuat analisis manfaat biaya harus melihat berdasarkan kepentingan masyarakat luas, sehingga dapat dikelompokkan menjadi dua (2), yaitu:
1. Analisis Manfaat Biaya suatu proyek secara riil.

Manfaat riil dibedakan lagi menjadi langsung/primer dan tidak langsung/sekunder (direct/primary dan indirect/secondary).  

Manfaat langsung berhubungan dengan tujuan utama dari proyek atau program. Manfaat langsung timbul karena meningkatnya hasil atau produktivitas dengan adanya proyek atau program tersebut.

Manfaat tidak langsung adalah manfaat yang tidak secara langsung disebabkan karena adanya proyek yang akan dibangun atau merupkan hasil sampingan.
Hal yang perlu diperhatikan dalam menentukan manfaat adalah hanya kenaikan hasil atau kesejahteraan yang diperhitungkan sedangkan kenaikan nilai suatu kekayaan karena adanya proyek tersebut tidak diperhitungkan.
Manfaat riil adalah manfaat yang timbul bagi seseorang yang tidak diimbangi oleh hilangnya manfaat bagi pihak lain. Manfaat riil dibedakan pula menjadi manfaat yang berwujud (tangible) dan yang tidak berwujud (intangible). Istilah berwujud ditetapkan bagi yang dapat dinilai di pasar, sedangkan yang tidak berwujud untuk segala sesuatu yang tidak dapat dipasarkan. Manfaat dan biaya sosial tergolong dalam kategori manfaat yang tidak dapat dipasarkan sehingga termasuk kategori manfaat dan biaya yang tidak berwujud (intangible benefits dan intangible costs).


2. Analisis Manfaat Biaya suatu proyek secara semu (pecuniary). 
Analisis semu ini yang cukup sulit untuk dilakukan perhitungannya.
Manfaat semu adalah yang hanya diterima oleh sekelompok tertentu, tetapi sekelompok lainnya menderita karena proyek tersebut.


Memperkirakan Nilai yang Tidak Berwujud

Manfaat tidak berwujud dapat ditentukan berdasarkan pengukuran langsung. Penentuan manfaat secara langsung ini secara konsep dapat diterapkan, tetapi banyak kendala dalam melakukan pengukuran sebenarnya. Untuk mengatasi kendala ini maka nilai manfaat diperkirakan berdasarkan willingness to pay atau kesediaan orang untuk membayar. Beberapa pendekatan dari konsep willingness to pay yang penting adalah: 

1. Nilai Kesehatan


Kesediaan orang untuk mengeluarkan biaya pengobatan atau untuk menghindari sakit akibat pencemaran udara tersebut dapat dipakai sebagai ukuran manfaat dari program penanggulangan pencemaran.

2.Nilai Kehidupan


Nilai kehidupan ini sangat kompleks karena berhubungan dengan statistik, baik menyangkut umur rata-rata manusia maupun penghasilan sekelompok masyarakat dan bukan hanya individu.
3. Biaya Perjalanan

Pendekatan biaya perjalanan dipakai untuk menilai barang yang pada umumnya oleh masyarakat dinilai terlalu rendah, misalnya barang rekreasi (keindahan dan kenyamanan). Untuk memperkirakan manfaat barang tersebut maka digunakan proksi biaya perjalanan untuk mencapai tempat tersedianya barang rekreasi tersebut. Secara tidak langsung dapat ditentukan biaya perjalanan orang untuk menikmati barang rekreasi, misalnya menikmati keindahan pesut, keindahan Danau Toba dan sebagainya. Dengan mempergunakan data biaya perjalanan pada sampel yang besar maka dapat diperkirakan willingness to pay untuk suatu kenyamanan lingkungan hidup. Hasil yang didapat dari pendekatan ini juga dapat memperlihatkan perbedaan pandangan setiap keluarga terhadap kenyamanan lingkungan hidup yang dipengaruhi oleh tingkat pendapatannya. 

4. Contigent Valuation (CV)

Willingness to pay dapat juga diperkirakan berdasarkan survei atau kuesioner langsung ke masyarakat. Keberhasilan dari survei ini tergantung dari perencanaan dalam pembuatan kuesioner. Kuesioner harus dibuat secara cermat dan mudah dipahami oleh responden sehingga tidak menimbuhkan kesalahan penafsiran. Masalah utama dari pendekatan ini adalah hasil yang didapat belum mencerminkan karakter masyarakat yang sebenarnya.