Wednesday 1 October 2014

ANGKA KREDIT JFP

Pertama ini tema yang menarik, terjadi tanya jawab yang cukup hangat. Dalam penjelasan tersebut, masih terpendam rasa penasaran. Dalam slide syarat pengangkatan Jabatan Fungsional Perencana sudah tidak berlaku impassing atau penyesuaian dalam jabatan angka kredit. Dalam menentukan angka kredit seharusnya mengacu Keputusan MENPAN No. 16/KEP/MENPAN/2001 (tgl. 19 Maret 2001) tentang nilai melaksanakan tugas perencanaan tersebut.Untuk lebih jelas silahkan buka link beikut  http://www.bappenas.go.id/files/8513/5228/3121/keputusan-menteri-negara-pendayagunaan-aparatur-negara--nomor-16.pdf

Dalam contoh angka kredit tersebut, masih ada pertanyaan yang belum terjawab ketika dimunculkan contoh dalam penilaian tersebut. Misalnya Golongan III/c yang melakukan tugas belajar S2, dengan Golongan III/c yang masih S1 dianggap sama nilainya yaitu 203. Dalam contoh tersebut ada timbul pertanyaan besar, kenapa nilai kedua posisi orang tersebut sama? dalam hal ini adalah penilaian angka kredit awal sebagai jabatan fungsional perencana (JFP).

Sebenarnya kalau mau mensiasati sedikit, para pegawai negeri yang ingin berpindah ke jabatan fungional perencana (JFP) harus punya strategi dalam hal mengajukan awal pengangkatan JFP tersebut. Ketika kita punya ijazah S2, sebaiknya jangan diajukan dulu sebelum diangkat, biar bisa nambah nilai 50 poin. Ditambah jika sudah di golongan tertentu misalnya III/b gemuk atau sudah tiga tahun, nunggu aja sampai sudah III/c, baru diangkat sebagai JFP.

No comments:

Post a Comment