Tuesday 30 September 2014

APA DAN MENGAPA PENATAAN RUANG ( Oleh: Prof. Bekti Setiawan, Ph. D)

APA ITU PERENCANAAN?
Planning itu seperti resep untuk mengatasi masalah.
Planning itu membawa kota menjadi lebih baik.
Planner yang bagus, harusnya membawa kota menjadi lebih baik, nyaman dan tertata.
Perencanaan selalu berorientasi kepada masa depan.
Perencanaan adalah optimasi sumberdaya.
Perencanaan (publik) adalah untuk menjamin kepentingan publik dan keadilan bersama.
Perencanaan adalah pembangunan kesepakatan.
Dalam MERENCANAKAN Tata Ruang minimal ada rencana :
1. Ruang Terbuka Hijau minimal 30 %.
2. Public Transportation.
3. Pedestrian (Jalur untuk pejalan kaki).
4. Informal Sector misalnya untuk pedagang kaki lima.
5. Jalur-jalur evakuasi.
Planning itu adalah proses negotiating, atau kemampuan berkomunikasi antar SKPD lebih penting daripada kemampuan teknisnya.

APA ITU RUANG DAN TATA RUANG?
RUANG adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempatbmanusia, dan mahluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
Catatan:
1. Ruang itu adalah SPACE. 

Ruang itu terdiri dari Struktur Ruang dan Pola Ruang.
Pemanfaatan Ruang sebaiknya tidak hanya dari tata ruang tapi ada mekanisme untuk menyaring investor melalui analisis lingkungan.
PENATAAN RUANG adalah suatu sistem proses perencanaan ruan, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
Hal ini terkait:
1. Efisienasi sumberdaya
2. Keadilan pemanfaatan,
3. Berasas keberlangsungan.
Berdasarkan permendagri 54 termaktub bahwa, RPJMD dan RKPD harus mengacu pada RTRW, bagaimana hubungan Spasial Planning dengan Development Planning?
Sebnarnya Tata Ruang menjadi dasar untuk RPJMD, hal ini terkait dengan daya dukung dan daya tampung serta keseuaian lahan. Ini tergantung pemimpin daerah mau melakukan sinergi terhadap dua buah dokumen tersebut.
PROSEDUR PENYUSUNAN DAN PENETAPAN RTRW
Dalam melakukan penyusunan RTRW ataupun juga RDTR itu sekarang harus menyusun pula KLHS (Kajian Lingkungan Hidup Strategis).

Fungsi KLHS itu hanya instrumen untuk memastikan bahwa kegiatan RTRW atau RDTR sudah mengacu prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
Kasus URBANISASI yang meningkat, semua penduduk Indonesia akan tinggal pada kawasan perkotaan. 

No comments:

Post a Comment