Monday 22 September 2014

KERJASAMA PEMERINTAH SWASTA (Oleh Dr. Ambar Widaningrum)


Pengantar:
Tata kelola pemerintahan saat ini telah bergeser dari yang serba Negara menjadi tata kelola yang berbasis governance yang dicirikan oleh keterlibatan multi stake holders (pemerintah dan non pemerintah). Sehingga terbuka peluang pembagian peran dan kerjasama/kemitraan antara pemerintah, swasta dan masyarakat.

Tuntutan masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik yang semakin meningkat, mendorong pemerintah untuk berbagi peran dengan unsur-unsur nono pemerintah.


Berdasarkan wikipedia
http://id.wikipedia.org/wiki/Kemitraan_pemerintah_swasta

Kemitraan Pemerintah Swasta disingkat KPS (Public Private Partnership) atau disingkat PPP atau P3 adalah bentuk perjanjian jangka panjang (biasanya lebih dari 20 tahun) antara pemerintah, baik pusat ataupun daerah dengan mitra swasta. Melalui perjanjian ini, keahlian dan aset dari kedua belah pihak (pemerintah dan swasta) bekerjasama dalam menyediakan pelayanan kepada masyarakat. Dalam melakukan kerjasama ini risiko dan manfaat potensial dalam menyediakan pelayanan ataupun fasilitas dipilah/dibagi kepada pemerintah dan swasta (http://id.wikipedia.org/wiki/Kemitraan_pemerintah_swasta).


Mengapa KPS?
  1. Pemerintah menghadapi keterbatasn anggaran dan sumberdaya manusia yang kompeten dalam menyediakan pelayanan tersebut.
  2. Dalam banyak kasus, pihak swasta dapat memberikan pelayanan dengan kualitas yang lebih baik dibandingkan pelayanan yang diberikan oleh pemerintah.
  3. pihak swasta dapat menjamin bahwa pelayanan dapat diberikan lebih cepat dibandingkan bila disediakan oleh pemerintah.
  4. Ada dukungan dari pengguna jasa untuk melibatkan pihak swasta sebagai penyedia pelayanan. 
  5. Ada peluang kompetisi diantara para calon mitra swasta. 
  6. Tidak ada ketentuan perundang-undangan yang melarang pelibatan pihak swasta dalam penyedia jasa layanan,
  7. Output pelayanan lebih mudah diukur dan ditetatpkan tarifnya dengan rasional,
  8. Biaya pelayanan dapat diperoleh kembali melalui penetapan.  
Perlu dibaca juga  (http://mediatorinvestor.wordpress.com/artikel/public-private-partnership/)
Definisi Public-Private Partnership (Kerjasama Pemerintah dengan Swasta/KPS):
Suatu Perjanjian Kerja Sama (PKS) atau Kontrak, antara instansi pemerintah dengan badan usaha/pihak swasta, di mana:
  1. Pihak swasta melaksanakan sebagian fungsi pemerintah selama waktu tertentu,
  2. Pihak swasta menerima kompensasi atas pelaksanaan fungsi tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Pihak swasta bertanggungjawab atas resiko yang timbul akibat pelaksanaan fungsi tersebut,
  4. Fasilitas pemerintah, lahan atau aset lainnya dapat diserahkan atau digunakan oleh pihak swasta selama masa kontrak (http://mediatorinvestor.wordpress.com/artikel/public-private-partnership/).

No comments:

Post a Comment