- Perluasan cakupan pelayanan tanpa menambah pegawai dan anggaran,
- Cost-efficiensy, semua kegiatan dilakukan oleh mekanisme yang paling efisien,
- Jaminan pelayanan menjadi responsif, karena jikalau obyek pelayanan yang akan dikerjasamakan tidak sesuai dengan kebutuhan pasar/warga, maka swasta tidak mau terlibat,
- Meningkatkan partisipasi stakeholders non pemerintah dalam penyelenggaraan pelayanan (Pelayanan publik bukan urusan pemerintah saja tetapi urusan dan tanggung jawaab semua).
Manfaat yang didapat:
- Penghematan biaya memalui penyatuan jasa-jasa pelayanan
- Berbagi Resiko, swasta ikut menanggung risiko.
- Peningkatan standar pelayanan melalui inovasi.
- Peningkatan pendapatan dari penyediaan jasa layanan baru.
- Pelayanan lebih efisien dalam hal waktu dan atau biaya.
- Manfaat ekonomi, dalam hal penyerapan tenaga kerja dll.
Resiko yang mungkin terjadi:
- Berkurangnya kontrol pemerintah, karena kewenangan yang diberikan ke swasta.
- Stadar akuntabilitas publik menjadi kurang jelas, karena sebagian ditanggung swasta.
- Pelayanan yang tidak memuaskan, bila kualitas mitra swasta tidak baik.
- Peningkatan biaya pelayanan, bila kebijkan tarif lemah.
- Resiko politik, protes masyrakat yang tidak terbiasa dengan pelayanan publik oleh swasta.
- Bias dalam seleksi mitra swasta, terkait proses tender, dan kompetisi antar swasta.
- Penolakan pegawai, karena mengancam posisi.
Kemitraan vs Non kemitraan
(Agus Dwiyanto, 2011)
Ciri-ciri
|
Kemitraan
|
Non Kemitraan
|
Sifat kerjasama
|
Kolaboratif
|
Sawastanisasi/ outsourcing
|
Intensitas
|
Tinggi
|
Rendah
|
Jangka waktu
|
Panjang
|
Pendek
|
Kedudukan para pihak
|
Setara dan otonom
|
Tidak setara/terikat kontrak
|
Manfaat dan resiko
|
Saling berbagi
|
Manfaat dihitung sebagai prestasi/kompensasi, resiko ditanggung
masing-masing
|
Sumberdaya
|
KPS di Jepang lebih banyak pada pelayanan-pelayanan sosial, misalnya kayak pengelolaan panti jompo. Pihak swasta bersedia membangun, dan mengelola panti tersebut.
PERJANJIAN KERJASAMA
Rancangan perjanjian KPS merupakan bagian dari dokumen pelelangan umum.
Rancangan perjanjian KPS harus di share kepada swasta pada saat Request for Proposal (RFP) agar swasta memahami substansi kerjasamakan.
PERATURAN KPS di Indonesia.
- Perpres Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
- Mengatur KPS di Indonesia, dan telah mengalami revisi 2 kali, yakni melalui Perpres No. 13 Tahun 2010 dan Perpres No.56 Tahun 2011.
- Perpres iini masih perlu disempurnakan, baik untuk pelaksanaan KPS di Tingkat pemerintah pusat, maupun pemerintah daerah.
- Pelaksanaan KPS di daeraah, khususnya level kabupaten/kota menghadapi berbagai persoalan dan beberapa hambatan,misalnya dalam hal infrastruktur itu mengganggu keuangan daerah, dan belum ada perturan pemerintah dalam hal penjaminan keaungan daerah, apabila pemerintah rugi atau kolaps.
- Ada pemerintah daerah yang sudah siap untuk memilih mitra untuk melakukan kerjasama dengan swasta terutama dalam hal pekeerjaan infrastruktur.
Bagi projek KPS di korea pemerintah menyiapkan insentif pajak pada pihak swasta.
Salah satu contoh KPS di Jepang, pemerintah memberikan insentif pajak dan penjaminan kredit ke bank untuk infrastruktur di Jepang.
No comments:
Post a Comment