Tuesday 16 September 2014

SISTEM PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN PROGAM. Bagian 1.




Sistem Pengelolaan Pembangunan Tingkat Dasar
SISTEM PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN PROGAM
Oleh : (A. Ismed A. Wahab) Bagian 1.

Pembangunan Nasional Indonesia adalah amanat konstitusi. Baik pembukaan, maupun batang tubuh UUD 1945. Pembangunan Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945. Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Siagian memberi pengertian tentang pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar Kartasasmita (1994) member pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai “suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan secara terencana”.  Proses pembangunan yang harus dilakukan secara sadar dan terencana,  maka sebelum pembangunan itu dilaksanakan terlebih dahulu harus diawali dengan proses perencanaan dan dalam proses perencanaan pembangunan, di dalamnya terdapat prakiraan-prakiraan biaya yang diperlukan untuk tercapainya tujuan dari suatu rencana pembangunan. Sistem penganggaran merupakan bagian yang terpenting di dalam siklus perjalanan sebuah pelaksanaan pembangunan.
Di Indonesia, sebagai konsekwensi dianutnya sebuah negara demokrasi, maka pihak pemerintah (eksekutif) sebelum menetapkan sebuah kebijakan anggaran biaya pendapatan, dari mana pembiayaan pembangunan itu diperoleh,  maupun penentuan proyek  yang akan dibangunan, harus terlebih dahulu memperoleh persetujuan bersama dengan pihak legislatif.  Demikianlah terus berjenjang sampai ke tingkat Pemerintahan di daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
 Bagaimana anggaran tertuang dalam sebuah keputusan politik,  UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Nasional secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan sehingga menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Tahunan.
Di dalam penyusunan RPJM Nasional harus memuat; (1) Strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas kewilayahan, dan (2) Rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif. Amanat tersebut menegaskan agar penyusunan strategi pembangunan nasional memperhitungkan kerangka pendanaan, merupakan wujud dari salah satu tujuan UU Nomor 25 Tahun 2004 untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Untuk itulah bahwa dalam rangka memahami proses pelaksanaan pembangunan, di samping memahami proses perumusannya (perencanaan), maka proses penganggaran merupakan bagian penting pula untuk diketahui. Bagaimana mengalokasikan anggaran, dan sistem apa saja yang diberlakukan ?   Di Indonesia, di dalam penyusunan anggaran APBN/APBD) dikenal dengan istilah anggaran berbasis kinerja, dan desentralisasi fiskal, sebagai konsekwensi dari dilaksanakannya politik desentralisasi (otonomi daerah).   Terpenuhinya mekanisme, mulai dari sistem perencanaan dan sistem penganggaran, akan terwujud pada hasil-hasil pembangunan yang diperoleh. Apa saja yang telah dihasilkan pemerintah di dalam mengelola pembangunan. 
Adapun yang menjadi pokok bahasan diskusi ini adalah menjelaskan proses pengelolaan pembangunan, proses penyusunan anggaran dalam melaksanakan kegiatan, serta indikator keberhasilan pengelolaan pembangunan. Kemudian menjelaskan pengertian anggaran berbasis kinerja dan proses desentralisasi fiskal.

No comments:

Post a Comment