Sistem Pengelolaan Pembangunan
Tingkat Dasar
SISTEM PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN PROGAM
Oleh : (A.
Ismed A. Wahab) Bagian 1.
Pembangunan Nasional Indonesia adalah
amanat konstitusi. Baik pembukaan, maupun batang tubuh UUD 1945. Pembangunan
Nasional adalah rangkaian upaya pembangunan yang berkesinambungan yang meliputi
seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara untuk melaksanakan tugas
mewujudkan tujuan nasional sebagaimana dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945.
Rangkaian upaya pembangunan tersebut memuat kegiatan pembangunan yang
berlangsung tanpa henti, dengan menaikkan tingkat kesejahteraan masyarakat dari
generasi demi generasi. Pelaksanaan upaya tersebut dilakukan dalam konteks
memenuhi kebutuhan masa sekarang tanpa mengurangi kemampuan generasi yang akan
datang untuk memenuhi kebutuhannya.
Siagian memberi pengertian tentang
pembangunan sebagai “Suatu usaha atau rangkaian usaha pertumbuhan dan perubahan
yang berencana dan dilakukan secara sadar oleh suatu bangsa, negara dan
pemerintah, menuju modernitas dalam rangka pembinaan bangsa (nation building)”. Sedangkan Ginanjar
Kartasasmita (1994) member pengertian yang lebih sederhana, yaitu sebagai
“suatu proses perubahan ke arah yang lebih baik melalui upaya yang dilakukan
secara terencana”. Proses pembangunan
yang harus dilakukan secara sadar dan terencana, maka sebelum pembangunan itu dilaksanakan
terlebih dahulu harus diawali dengan proses perencanaan dan dalam proses
perencanaan pembangunan, di dalamnya terdapat prakiraan-prakiraan biaya yang
diperlukan untuk tercapainya tujuan dari suatu rencana pembangunan. Sistem
penganggaran merupakan bagian yang terpenting di dalam siklus perjalanan sebuah
pelaksanaan pembangunan.
Di Indonesia, sebagai konsekwensi
dianutnya sebuah negara demokrasi, maka pihak pemerintah (eksekutif) sebelum
menetapkan sebuah kebijakan anggaran biaya pendapatan, dari mana pembiayaan
pembangunan itu diperoleh, maupun penentuan
proyek yang akan dibangunan, harus
terlebih dahulu memperoleh persetujuan bersama dengan pihak legislatif. Demikianlah terus berjenjang sampai ke
tingkat Pemerintahan di daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota).
Bagaimana anggaran tertuang dalam sebuah
keputusan politik, UU Nomor 25 Tahun
2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengamanatkan penyusunan
Rencana Pembangunan Nasional secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh,
dan tanggap terhadap perubahan sehingga menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka
Panjang, Rencana Pembangunan Jangka Menengah, dan Rencana Pembangunan Tahunan.
Di dalam penyusunan RPJM Nasional
harus memuat; (1) Strategi pembangunan nasional, kebijakan umum, program
Kementerian/Lembaga dan lintas Kementerian/Lembaga, kewilayahan dan lintas
kewilayahan, dan (2) Rencana kerja yang berupa kerangka regulasi dan kerangka
pendanaan yang bersifat indikatif. Amanat tersebut menegaskan agar penyusunan
strategi pembangunan nasional memperhitungkan kerangka pendanaan, merupakan
wujud dari salah satu tujuan UU Nomor 25 Tahun 2004 untuk menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
Untuk itulah bahwa dalam rangka
memahami proses pelaksanaan pembangunan, di samping memahami proses
perumusannya (perencanaan), maka proses penganggaran merupakan bagian penting
pula untuk diketahui. Bagaimana mengalokasikan anggaran, dan sistem apa saja
yang diberlakukan ? Di Indonesia, di
dalam penyusunan anggaran APBN/APBD) dikenal dengan istilah anggaran berbasis
kinerja, dan desentralisasi fiskal, sebagai konsekwensi dari dilaksanakannya
politik desentralisasi (otonomi daerah). Terpenuhinya mekanisme, mulai dari sistem
perencanaan dan sistem penganggaran, akan terwujud pada hasil-hasil pembangunan
yang diperoleh. Apa saja yang telah dihasilkan pemerintah di dalam mengelola
pembangunan.
Adapun yang menjadi pokok bahasan
diskusi ini adalah menjelaskan proses pengelolaan pembangunan, proses
penyusunan anggaran dalam melaksanakan kegiatan, serta indikator keberhasilan
pengelolaan pembangunan. Kemudian menjelaskan pengertian anggaran berbasis
kinerja dan proses desentralisasi fiskal.
No comments:
Post a Comment